Temuan Dana BOS Rp5,2 Miliar, Terjadi di Lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon, Iyan: Sudah Ada Pengembalian

Temuan Dana BOS Rp5,2 Miliar
Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon diakui Inspektorat Kabupaten Cirebon. Nilai temuannya mencapai angka sekitar Rp5,2 miliar. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon diakui Inspektorat Kabupaten Cirebon. Nilai temuannya mencapai angka sekitar Rp5,2 miliar.

Inspektur Kabupaten Cirebon Drs Iyan Ediyana MM MSi CGCAE CGRE menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit tim BPK RI yang dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Saat ini, kata Iyan, temuan itu sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah. “Pengelolaan Dana BOS tahun 2025 memang terdapat temuan dari BPK. Tapi saat ini sudah ada pengembalian Dana BOS,” ujar Iyan saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:Ratusan Tersingkir di Tahap Awal, SPMB Tingkat SMP Negeri di Kota Cirebon, Daftar Ulang 26 – 27 Juni 2026Prof Ali Zum Mashar dan Cita-cita Swasembada Kedelai, Lawan Mitos Tanaman Kedelai di Iklim Tropis

Menurut Iyan, pengembalian dana tersebut dilakukan langsung ke kas daerah sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi dari BPK.

Dengan demikian, langkah perbaikan administrasi atas hasil pemeriksaan telah dijalankan oleh pihak dinas pendidikan. “Yang pasti, Inspektorat tidak berada pada posisi sebagai penerima dana pengembalian maupun pihak yang menentukan sumber temuan,” tegasnya.

Masih kata Iyan, peran Inspektorat lebih difokuskan pada pendampingan dan fasilitasitor agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Inspektorat hanya membantu memastikan bagaimana uang itu dikembalikan. Untuk sumbernya (uangnya, red) dari mana, itu ranahya dinas pendidikan sebagai objek pemeriksaan. Pengembalian dana itu pun tidak masuk ke Inspektorat, tetapi langsung disetorkan ke kas daerah melalui bank,” jelasnya.

Masih kata Iyan, seluruh proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK. Artinya, setiap pengembalian harus sesuai dengan nominal temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nilai yang dikembalikan harus sesuai dengan temuan, tidak boleh kurang. Mekanismenya melalui bank, kemudian bukti setor dan dokumen tindak lanjut disampaikan kepada kami untuk di-upload,” kata kepada Radar Cirebon.

Iyan mengingatkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPK memberikan batas waktu selama 60 hari setelah LHP diterima untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. “Setelah LHP diterima, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut. Itu menjadi batas yang harus dipenuhi,” paparnya.

0 Komentar