Kendala Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih, Takut Hukum, Anggaran Tak Kunjung Cair

Kendala Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih
Gerai KKMP Kecapi lebih besar karena punya lahan yang memadai. Foto: Abdullah
0 Komentar

Sedikitnya 10 hingga 15 koperasi desa telah menerima kendaraan tersebut. Beberapa desa yang telah mendapatkan kendaraan operasional di antaranya Desa Wiyong, Kecamatan Arjawinangun, Desa Palir Kecamatan Tengahtani, Desa Kepuh Kecamatan Palimanan, termasuk Kecamatan Sedong. “Mobil sudah ada, tetapi belum digunakan. Saat ini masih tersimpan di gudang karena koperasinya sendiri belum berjalan,” ungkapnya.

Muali juga menyoroti sumber pendanaan pembangunan koperasi yang berasal dari Agrinas. Menurutnya, anggaran tersebut pada dasarnya bersumber dari Dana Desa yang dipotong langsung oleh pemerintah pusat untuk mendukung program KDKMP.

Tak hanya persoalan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, para pengurus koperasi yang telah terbentuk belum mendapatkan pelatihan maupun pembekalan teknis terkait pengelolaan dan operasional koperasi. “Seluruh pengurus KDKMP belum mendapatkan penyuluhan atau pelatihan teknis. Padahal mereka yang nantinya akan menjalankan koperasi,” katanya.

Baca Juga:Naskah Kuno Koleksi Museum Pangeran Cakrabuana, Pola Persajakan Kakawin Pada Masa Jawa Kuno dan PertengahanBank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi

Di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala yang ia pimpin, kata Muali, hingga kini belum dibangun. Kendalanya di proses lahan. Rekanan enggan meng-cover urugan pembangunan kopdes. “Dari sembilan desa di Kecamatan Suranenggala saja, baru tiga desa yang sudah dibangun. Tapi belum 100 persen,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Camat Sumber, Yan Yan Hendriyana Fadlullah menyampaikan hal serupa. Dari 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Sumber, baru sekitar lima koperasi yang dibangun. Alasannya, terkendala lahan. Termasuk pedebatan terkait urugan lahan. Sebab, urugan tidak masuk dalam RAB. “Untuk kelurahan itu proses pemanfaatan lahan untuk KDKMP itu harus mengajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tidak seperti desa yang memiliki aset sendiri. Kalau kelurahan itu kan asetnya milik pemerintah daerah,” kata Yan Yan.

Ia mengungkapkan, bahwa yang mengerjakan pembangunan KDKMP itu adalah Agrinas. Sehingga, pihaknya tak mengetahui secara detail terkait update laporan pembangunan KDKMP. “Yang pasti sampai saat ini masih tahap pelaksanaan pembangunan. Belum ada satupun yang diresmikan apalagi beroprasi,” ucapnya. (sam)

0 Komentar