Ririn Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup

Ririn Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Ririn Rifanto divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ririn merupakan otak pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Vonis atas Ririn dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
0 Komentar

Sebaliknya, majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa sehingga pidana maksimal dinilai layak dijatuhkan.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seusai dibacakan vonis hukuman mati, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Jerry SH, menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga:Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Rekrutmen Calon Perlu Dirombak dan Parpol Harus SelektifHaji Sudah Beres, Tiga Warga Cirebon Masih di Saudi Belum Diizinkan Pulang

Perlu diketahui, sebelumnya Ririn Rifanto menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Indramayu pada Kamis (18/6/2026). Jaksa menunut Ririn dengan hukuman mati. JPU berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Pada diri terdakwa maupun perbuatannya tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan terdakwa, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Penuntut umum menegaskan tak ada hal yang meringkan. Sementara hal-hal yang memberatkan, antara lain babwa perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin, terdakwa sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatannya sehingga mempersulit proses penyidikan.

Hal memberatkan lainnya, turut menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan mengubah fakta persidangan sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan uraian-uraian itu, penuntut umum menuntut supaya majelis hakim PN Indramayu menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain serta turut serta melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan agar terdakwa tetap ditahan.

0 Komentar