Ririn Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup

Ririn Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Ririn Rifanto divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ririn merupakan otak pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Vonis atas Ririn dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
0 Komentar

PRIYO DITUNTUT 20 TAHUN, DIVONIS SEUMUR HIDUP

Sementara itu, untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan, dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdakwa dapat dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Priyo, yakni turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga dengan 5 korban secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin, melarikan diri setelah kejadian sehingga mempersulit penyidikan, dan yurut menghilangkan barang bukti pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Rekrutmen Calon Perlu Dirombak dan Parpol Harus SelektifHaji Sudah Beres, Tiga Warga Cirebon Masih di Saudi Belum Diizinkan Pulang

Sementara hal-hal yang meringankan pada Priyo adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya yang sebelumnya sempat ditutupi atas arahan Ririn, mengungkap lokasi lain pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin, yakni di warung atau kios sembako milik korban, keterangannya membantu menemukan rekaman CCTV bengkel di sebelah warung korban yang kemudian dihadirkan dalam persidangan, dan mengungkap keberadaan palu besi yang digunakan dalam pembunuhan dan kemudian ditemukan serta dijadikan barang bukti.

Tapi pada sidang pembacaan vonis di PN Indramayu, Jumat (3/7/2026), majelis hakim memutuskan vonis seumur hidup untuk Priyo. Sidang vonis untuk Priyo juga dipimpin oleh hakim Wimmy D Simarmata dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Agus Herman.

Pada pembacaan vonis itu, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersama terdakwa Ririn Rifanto merencanakan pembunuhan tersebut dan terbukti membantu pembunuhan tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum Priyo, Ruslandi SH, mengungkapkan pihaknya kecewa terhadap putusan tersebut. Karena, kata Ruslandi, putusan itu lebih berat dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara. “Yang jelas kita akan banding, kita akan sampaikan seluruh resume fakta persidangan menyampaikan kepada majelis pengadilan tinggi agar lebih memeriksa secara komprehensif,” ujarnya. (oni)

0 Komentar