SK Pansel Tinggal Diteken Bupati

Nanan Abdul Manan SSTP MSi
BERI PENJELASAN: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi menjelaskan terkait rencana seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Jati, kemarin.  FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membuka seleksi Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati.

Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Bupati Cirebon.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, seluruh tahapan administrasi telah rampung.

Baca Juga:Cuaca Sudah Membaik tapi Tangkapan Nelayan Citemu Seret, Ternyata Ini PenyebabnyaDLH Waspadai Potensi Kebakaran Spontan di TPA

Draf SK pembentukan Pansel beserta tim UKK telah disiapkan dan kini tinggal menunggu persetujuan kepala daerah.

“Draft SK untuk tim Pansel dan UKK sudah kami siapkan. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati,” kata Nanan.

Setelah SK diterbitkan, lanjutnya, Pansel akan bekerja menyeleksi calon Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati. Seleksi dilakukan mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Nanan, karena jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati masih di bawah 50 ribu sambungan rumah (SR), perusahaan daerah tersebut masih berstatus PDAM kategori kelas rendah.

Kondisi itu membuat formasi yang dibuka hanya satu direktur dan satu dewan pengawas.

“Karena jumlah pelanggan masih di bawah 50 ribu, sesuai aturan hanya dilakukan seleksi untuk satu direktur dan satu dewan pengawas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur tidak dapat mengikuti seleksi selama masih menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga:Segera Bentuk Pansel Calon Direksi Baru, Pemkab Targetkan Merger BKC dan BCJ Tuntas di 2027Tunggu Perbup, Tunjangan Dokter Spesialis RSUD Arjawinangun Cair di APBD Perubahan

Apabila ingin menjadi peserta seleksi, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari posisi Plt.

“Dalam aturan, Plt Direktur tidak boleh ikut mendaftar selama masih menjabat sebagai Plt. Kalau ingin mengikuti seleksi, harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tegasnya.

Nanan berharap, direktur definitif yang terpilih mampu meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dengan menambah jumlah pelanggan hingga melampaui 50 ribu sambungan rumah.

Target tersebut diharapkan dapat mengangkat status PDAM Tirta Jati menjadi perusahaan daerah kategori kelas menengah.

“Direktur yang terpilih nanti diharapkan mampu meningkatkan jumlah pelanggan sehingga PDAM Tirta Jati bisa naik menjadi PDAM kelas menengah,” pungkasnya. (den)

0 Komentar