RADARCIREBON.ID -Menikah secara agama memang sah menurut keyakinan. Namun, perkawinan yang tidak tercatat dalam lembar negara menyisakan persoalan administrasi dan hukum.
Dampaknya bukan hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak yang lahir dari perkawinan.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat yang menikah secara agama atau nikah siri agar segera mengikuti sidang isbat nikah.
Baca Juga:Libatkan Seluruh Elemen dalam Pembangunan, Pemkab Cirebon Perkuat Replikasi Desa InklusifPemkot Pecat Seorang ASN, Tak Ada Perbaikan Meski Gaji Ditunda
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi mengatakan, sidang isbat nikah menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara atas perkawinan yang sebelumnya hanya sah secara agama.
“Mereka yang sudah mendapatkan buku nikah dapat langsung mengurus perubahan KK dan KTP. Status perkawinannya akan berubah menjadi kawin tercatat,” ujar Iman kepada Radar Cirebon, Rabu (29/7).
Dijelaskannya, pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat oleh Pengadilan Agama akan mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Dokumen itulah, kata Iman, yang menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk memperbarui data administrasi kependudukan.
“Status yang sebelumnya tercantum kawin tidak tercatat dalam Kartu Keluarga akan diubah menjadi kawin tercatat,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Iman, prosesnya cukup dengan melampirkan buku nikah yang telah diterbitkan dan diunggah ke dalam sistem administrasi kependudukan.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi. Tapi, ada kepastian hukum. Terutama menyangkut hak-hak anak di kemudian hari. Termasuk persoalan waris dan dokumen administrasi lainnya,” ungkap Iman.
Baca Juga:DPRD Ultimatum PT Indowooyang, Dua Pekan Harus Bereskan Administrasi KetenagakerjaanRibuan Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Harga Lebih Terjangkau, DPC PDIP Gelar Gerakan Pangan Murah
Diakuinya, hingga kini masih banyak warga yang memilih menikah secara agama. Tidak tercatat dalam dokumen negara dengan alasan yang beragam.
“Surat keterangan dari tokoh agama atau kiai tidak dapat dijadikan dasar pencatatan perkawinan dalam administrasi negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya masyarakat dapat melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA tanpa dipungut biaya selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Namun, masih ada warga yang memilih menikah di luar mekanisme pencatatan negara. “Karena itu, Disdukcapil terus mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk memanfaatkan program sidang isbat nikah. Sebab, legalitas perkawinan bukan hanya soal selembar dokumen, melainkan tentang perlindungan hukum bagi keluarga dan masa depan anak-anak mereka,” pungkasnya. (sam)
