RADARCIREBON.ID – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon terus mengintensifkan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat penelusuran dan penagihan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Plt Kepala P3DW Kota Cirebon Aep Saeful Bahri mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga beberapa waktu lalu, potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Cirebon mencapai sekitar 169.014 unit. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 63 persen yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara sisanya, sekitar 42.000 kendaraan, baik roda dua maupun empat, belum bayar pajak alias nunggak. “Jadi masih ada sekitar 37 persen kendaraan yang menunggak pajak dari total potensi sekitar 169 ribu kendaraan di Kota Cirebon,” ujar Aep kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Meracik Warisan Leluhur di Jalur Rempah Cirebon, Budaya Tetap Hidup, Ekonomi pun Ikut Tumbuh BUMD Butuh Terapi Khusus, Sekda Iing Akui Ada yang Kurang Sehat
Untuk meningkatkan potensi bayar, pihaknya melakukan berbagai upaya. Sejak tahun 2025 P3DW Kota Cirebon mulai menerapkan pola role sharing atau berbagi peran bersama Pemkot Cirebon dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui sejumlah program. Mulai dari operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan di jalan bersama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Jasa Raharja, sosialisasi kepada masyarakat, hingga berbagai langkah intensifikasi lainnya.
Namun demikian, Aep menilai langkah yang paling penting adalah penelusuran terhadap kendaraan yang masih tercatat menunggak pajak. Masih kata Aep, penelusuran memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan kondisi kendaraan yang tercatat masih menunggak, apakah kendaraan yang menjadi objek masih dimiliki oleh wajib pajak, sudah dijual, mengalami kerusakan berat, hilang, atau bahkan telah ditarik oleh perusahaan leasing.
“Petugas datang langsung ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi kondisi kendaraan. Kalau ternyata kendaraannya sudah dijual, rusak berat, hilang, atau ditarik leasing, maka data tersebut kami perbarui agar tidak terus menjadi tunggakan bagi pemilik yang bersangkutan,” jelasnya.
Apabila kendaraan tersebut masih ada dan masih dimiliki oleh wajib pajak yang sama, maka petugas kemudian menanyakan kesediaan dan rencana waktu pembayaran pajak kendaraan tersebut. Selain melakukan penelusuran secara langsung, P3DW juga mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia. Langkah ini dilakukan karena tidak seluruh kendaraan yang menunggak dapat dijangkau melalui kunjungan petugas. “Sebagian kami kirimkan surat pemberitahuan melalui Pos. Kemarin ada sekitar 2.000 kendaraan yang kami kirimkan surat pemberitahuan tunggakannya. Dari hasil pengiriman surat tersebut, tercatat sebanyak 314 wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” terangnya.
