Setelah Vonis Kasus Pembunuhan di Indramayu, Keadilan Terpenuhi, Keluarga Apresiasi APH

Setelah Vonis Kasus Pembunuhan di Indramayu
APRESIASI: Keluarga korban mendatangi Kejari Indramayu, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan terima kasih kepada para JPU yang bekerja keras mengungkapkan kebenaran pada kasus pembunuhan di Kelurahan Paoman, Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Kelima korban adalah H Sahroni (75), anaknya Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (37) istri Budi, serta Ratu Khairunnisa (7 tahun), dan Bella (10 bulan) cucu Sahroni atau anak dari Budi dan Euis.

Dalam proses sidang, Ririn dan Priyo sempat mengelak sebagai pelaku. Mereka menyebut ada pelaku lain, yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga. Tapi, pada sidang hari Senin 18 Mei 2026, Priyo berbalik dan menyebut Ririn sebagai pelaku utama. Kata Priyo, tak ada pelaku lain.

Kronologi kejadian yang sempat disampaikan sebelumnya, lanjut Priyo, semua hasil skenario Ririn, dibuat di dalam lapas, beberapa hari sebelum sidang perdana. Priyo mengaku dipaksa terdakwa Ririn untuk membacakan kronologi itu. “Itu karangan Ririn saja,” tegasnya.

Baca Juga:Vonis Mati Kasus Pembunuhan di Indramayu, Jaksa Menunggu Banding RirinAzis divonis penjara 9 tahun, Furqon Tak Habis Pikir

Ririn sendiri akhirnya divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU. Vonis atas Ririn dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/7/2026). Hakim menyatakan terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.

Pidana mati atas Ririn dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dengan catatan jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai pembunuhan berencana, terlebih yang korbannya merupakan anak, termasuk kategori kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Hakim menyebut tindak pidana tersebut diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, graviora delicta, dan super mala in se.

Wimmy menjelaskan bahwa hukuman mati tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Menurutnya, pidana tersebut juga memiliki fungsi memberikan efek pencegahan, baik bagi masyarakat secara umum maupun bagi pelaku kejahatan.

Ia menegaskan putusan dijatuhkan semata-mata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi rasa simpati atau narasi yang tidak terbukti.

Sementara itu, untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan, oleh JPU dituntut 20 tahun penjara. Tapi pada sidang pembacaan vonis di PN Indramayu, Jumat (3/7/2026), majelis hakim memutuskan vonis seumur hidup untuk Priyo.

0 Komentar