Pada pembacaan vonis itu, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersama terdakwa Ririn Rifanto merencanakan pembunuhan tersebut dan terbukti membantu pembunuhan tersebut. (*)
Setelah Vonis Kasus Pembunuhan di Indramayu, Keadilan Terpenuhi, Keluarga Apresiasi APH
