RADARCIREBON.ID – Keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, mengapreasi aparat penegak hukum (APH). Kasus ini telah berjalan sejak dari kepolisian, kejaksaan, hingga vonis di pengadilan. Dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan telah divonis maksimal. Ririn vonis mati, sementara Priyo vonis seumur hidup.
Terbaru, keluarga korban mendatangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Tujuannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penanganan perkara hingga tuntas pada sidang vonis.
Rocky Gemilang, kakak kandung almarhumah Euis Juwita Sari, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, keluarga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Baca Juga:Vonis Mati Kasus Pembunuhan di Indramayu, Jaksa Menunggu Banding RirinAzis divonis penjara 9 tahun, Furqon Tak Habis Pikir
“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Terima kasih yang tak terhingga yang tidak bisa kami balas dari keluarga kami atas kebijaksanaan dan kinerja yang sangat luar biasa dalam kasus ini yang menyita banyak perhatian publik dan menguras energi sekali,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan adik korban, Bobi Budiman. Ia mengatakan keluarga merasa keadilan telah ditegakkan melalui proses hukum yang berjalan sejak penyidikan hingga persidangan. “Kami dari perwakilan keluarga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keadilan, kejujuran, dan ketegasan yang diaplikasikan dalam perkara ini. Sangat membantu keluarga kami dalam mendapatkan keadilan. Semoga Kejaksaan Indramayu ke depannya semakin sukses,” katanya.
Ucapan serupa disampaikan anggota keluarga korban lainnya, Zulherfi, yang hampir selalu mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Ia menyampaikan rasa puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim serta mengucapkan terima kasih kepada APH, dalam hal ini hakim, jaksa, dan kepolisian yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim, kepada jaksa, kepada kepolisian. Hari ini kami puas dengan putusannya. Kami juga meminta maaf apabila selama mengikuti persidangan ada perkataan atau sikap kami yang kurang berkenan,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, terjadi pada akhir bulan Agustus 2025. Jenazah para korban ditemukan pada Senin, 1 September 2025, ditimbun di halaman rumah.
