Kasus Fake GPS ASN, BKPSDM Cirebon Siapkan Sanksi Tunda Kenaikan Gaji hingga Turun Pangkat

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP
FAKTA BARU: Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengungkapkan fakta baru dalam mendalami kasus fake GPS oleh ASN Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penanganan kasus fake GPS ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon memasuki babak baru.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan fakta mengejutkan.

Muncul dugaan keterlibatan ordal (orang dalam) memanipulasi absensi ASN. Ada jasa yang ditawarkan oknum tersebut kepada ASN.

Karena itu, BKPSDM memperluas pemeriksaan. Tidak hanya kepada pengguna. Tetapi juga pihak yang menawarkan jasa.

Baca Juga:Hafal Alquran, Jago Basket, SMP Al Hikmah 2 Raih Juara di UGJAPILL Empat Fase Tingkatkan Keselamatan

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengatakan, hasil klarifikasi sementara mengarah pada keterlibatan seorang oknum ASN berstatus PPPK.

Oknum tersebut diduga aktif menawarkan jasa penggunaan fake GPS. Tujuannya memanipulasi absensi digital.

“Ada oknum PPPK yang menawarkan untuk menggunakan fake GPS. Dia menawarkan diri kepada yang lain,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7).

Berdasarkan temuan itu, kata Ade, pihaknya memperluas ruang lingkup pemeriksaan. Hingga kini proses klarifikasi itu masih berjalan.

Dari pengguna (ASN, red) hingga dugaan oknum PPPK yang menjadi penyedia jasa layanan manipulasi absensi.

“Semua pihak sudah kami mintai keterangan, mulai dari oknum yang diduga menawarkan jasa, atasan langsung, hingga tim teknologi informasi (IT) yang membantu proses penelusuran data digital,” ungkapnya.

Ade menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, piahknya mengelompokkan para ASN berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 67 ASN diputuskan tidak dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga:Jalan Cimanuk Mulai Diperbaiki, Ditargetkan Rampung dalam 40 HariMusim Kelulusan, Pembuatan Kartu AK-1 di Kota Cirebon Meningkat 

Alasannya, meski sistem mendeteksi penggunaan fake GPS sebanyak dua hingga lima kali dalam setahun, keberadaan mereka di lokasi kerja tetap dapat dibuktikan dengan titik koordinat yang sama.

Sementara, 30 ASN dikenai teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas dari atasan. “Seluruhnya masuk kategori hukuman disiplin ringan,” tuturnya.

Dari sekian sanksi, jumlah terbesar berada pada kategori hukuman disiplin sedang, yakni 577 ASN.

Namun, dari angka tersebut masih dapat berubah. Sebab, proses klarifikasi belum selesai, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Mereka yang terkena sanksi terancam penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), kenaikan pangkat sampai penurunan mangkat,” tegasnya.

0 Komentar