Kejagung Enggan Tanggapi Isu Praperadilan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
NO KOMEN: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memilih tidak berkomentar banyak terkait kabar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang disebut akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Foto: Candra pratama/disway 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kabar mengenai langkah hukum yang akan ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mencuat di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya. Febrie disebut tengah mempersiapkan upaya praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Informasi tersebut beredar setelah muncul kabar adanya percakapan melalui sambungan telepon antara Febrie dengan seorang tokoh pergerakan nasional. Dalam pembicaraan itu, keduanya dikabarkan membahas perkembangan terbaru perkara yang sedang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Belakangan, tokoh pergerakan yang disebut menjadi lawan bicara Febrie ramai dikaitkan dengan nama Said Didu. Dari informasi yang beredar, salah satu topik yang dibahas adalah rencana Febrie untuk menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang telah dilakukan penyidik.

Baca Juga:Berpotensi Temuan BPK, Dewas PDAM dari Unsur Pemerintah yang Pensiun Diminta Segera DiberhentikanTMMD ke-129 Cirebon, Fokus Bangun Jalan hingga Renovasi Rutilahu

Meski isu tersebut menjadi perhatian publik, Kejaksaan Agung memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan institusinya untuk dikomentari.

Sebelum menyampaikan pernyataan langsung, Anang menjelaskan bahwa dirinya juga baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media dan pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan.

“Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami,” kata Anang kepada Disway (Radar Cirebon Group).

Menurut Anang, informasi mengenai komunikasi maupun langkah hukum yang akan ditempuh Febrie merupakan urusan pribadi pihak yang bersangkutan. Karena itu, Kejaksaan Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian ataupun klarifikasi.

“Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu,” ujarnya.

Meski enggan menanggapi substansi isu yang beredar, Anang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya,” tegasnya.

Baca Juga:Segera Cabut Moratorium Investasi, Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tinggal 0,03 PersenMomen Haul Mbah Kuwu Sangkan, Jigus Minta Kuwu Semangat Bangun Desa

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait kabar rencana praperadilan tersebut.

0 Komentar