Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu

Didenda buang sampah sembarangan
SANKSI: DLH DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada pelaku pembuangan sampah liar di Grogol Selatan, Jakarta Selatan, setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Foto: Cahyono/disway
0 Komentar

“Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat membangun budaya pengelolaan sampah yang baik, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” pungkas Ian. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar