Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu

Didenda buang sampah sembarangan
SANKSI: DLH DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada pelaku pembuangan sampah liar di Grogol Selatan, Jakarta Selatan, setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Foto: Cahyono/disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu kepada seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Penindakan dilakukan setelah aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan aturan kebersihan lingkungan yang dinilai penting untuk diterapkan di berbagai daerah. Terkhusus yang masih menghadapi persoalan sampah dan kondisi lingkungan kumuh akibat pembuangan sampah liar.

Menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial, DLH DKI Jakarta segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku. Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan serta Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan proses verifikasi lapangan dilakukan bersama perwakilan Kelurahan Grogol Selatan. Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” ungkap Ian.

Menurut Ian, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai pentingnya membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik maupun pengelola usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.

Ian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang merekam dan melaporkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu pemerintah dalam mempercepat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

0 Komentar