RADARCIREBON.ID – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno, menyampaikan keberatannya atas munculnya kembali laporan terkait proses hibah lahan Polri yang berlangsung pada 2011. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut karena kasus yang dipersoalkan, menurutnya, telah selesai dan tidak menimbulkan persoalan hukum selama bertahun-tahun.
Pernyataan itu disampaikan Oegroseno melalui dua video yang diunggah akun TikTok @oktober25_1993. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan dasar munculnya laporan informasi yang berkaitan dengan proses hibah tanah dan bangunan milik Polri yang telah berlangsung 15 tahun lalu.
Menurut Oegroseno, sejak proses hibah dilakukan pada 2011 hingga dirinya menjabat Wakapolri pada 2013–2014 dan memasuki masa pensiun, tidak pernah muncul persoalan hukum terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN
“Sejak 2011 sudah selesai dan tidak ada masalah. Tahun 2012 tidak ada masalah, 2013 saya menjadi Wakapolri tidak ada masalah, 2014 saya pensiun juga tidak ada. Kenapa sekarang, setelah 15 tahun, muncul laporan informasi seperti ini,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa atas munculnya laporan tersebut dan mempertanyakan pihak yang melatarbelakangi pelaporan kembali kasus lama tersebut.
Oegroseno menegaskan dirinya menginginkan Polri tetap menjadi institusi penegak hukum yang melindungi masyarakat, bukan lembaga yang mencari-cari kesalahan warga negara.
“Saya sebagai senior Polri juga dicari-cari kesalahannya. Kita purnawirawan tidak minta dihormati, tetapi kalau dikriminalisasi tentu kita juga bisa bicara,” ungkapnya.
Soroti Cepatnya Proses Penyelidikan
Selain mempertanyakan substansi laporan, Oegroseno juga menyoroti kecepatan proses penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan laporan informasi diterima pada 30 Juni 2026, kemudian dua hari berselang diterbitkan surat perintah penyelidikan, dan pada 16 Juli 2026 dirinya menerima surat undangan klarifikasi.
Menurutnya, materi yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah tanah dan bangunan barang milik negara Polri, termasuk Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta, serta pengadaan tanah di Lembang pada periode 2010–2014.
Namun, Oegroseno membantah adanya pengadaan tanah pengganti sebagaimana disebut dalam dokumen penyelidikan. Ia menegaskan langkah yang dilakukan saat itu justru bertujuan menambah aset negara, bukan mengurangi aset milik Polri.
