RADARCIREBON.ID – Ratusan aset perumahan lama di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya beralih ke pemerintah daerah.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pun mengusulkan revisi perda prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Usulan ini sebagai jalan keluar atas berbagai kendala yang selama ini menghambat proses serah terima aset.
Baca Juga:Lawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCNAndalkan Pompanisasi Hadapi Kemarau Ekstrem
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, banyak faktor yang membuat serahterima aset perumahan ke pemerintah daerah itu lambat dan tidak pernah tuntas.
Mulai dari status legalitas perusahaan pengembang yang tidak jelas hingga perusahaan yang pailit. Karena itu, pihaknya mengusulkan revisi Perda PSU.
“Salah satu poin yang disiapkan adalah membuka peluang mekanisme serah terima PSU secara sepihak oleh pemerintah daerah dalam kondisi tertentu,” ujar Hilman, kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, skema tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan perumahan lama yang selama bertahun-tahun terjebak dalam kebuntuan administrasi.
Dengan adanya aturan baru, aset PSU yang selama ini belum memiliki kejelasan status diharapkan dapat segera dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Tak hanya soal pengembang yang sudah tidak aktif, kendala lain juga muncul dari kondisi fisik perumahan lama yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan penyediaan lahan PSU sebagaimana diatur dalam regulasi,” ucapnya.
Dijelaskan Hilman, banyak kawasan perumahan yang dibangun pada masa lalu memiliki luasan atau komposisi lahan PSU yang berbeda dengan standar yang berlaku sekarang.
Baca Juga:Dampingi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi HalalFK UGJ Peringati Dies Natalis Ke-18, Perkuat Mutu Pendidikan dan Siap Go International
Sementara aturan yang ada hanya memberikan ruang toleransi yang terbatas sehingga aset tersebut belum dapat diterima pemerintah daerah.
“Karena itu, usulan revisi Perda juga diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan historis yang tidak bisa diselesaikan,” jelasnya.
Hilman menegaskan, kedepan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan baru. Salah satunya melalui sistem perizinan, terutama dalam proses pengesahan site plan.
“Kedepan kami juga membenahi sistem perizinan dengan mempertegas ketentuan dalam pengesahan site plan, terutama terkait batas kewajiban penyediaan PSU oleh pengembang,” Hilman.
Diharapkannya, langkah ini dapat menciptakan kepastian hukum, sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi pada pembangunan perumahan di masa mendatang.
