Mantan Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Lama

Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno
KLARIFIKASI: Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempertanyakan munculnya kembali laporan terkait proses hibah lahan Polri yang terjadi pada 2011. Foto: Ist/Disway
0 Komentar

“Saya menambah aset negara, tetapi sekarang dituduh ada dugaan korupsi dalam perkara yang terjadi 15 tahun lalu,” katanya.

Meski kecewa, Oegroseno menyatakan tidak keberatan apabila aparat melakukan penyelidikan secara profesional. Ia meminta penyidik terlebih dahulu menjelaskan unsur pidana yang diduga terjadi, bentuk perbuatannya, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tolong penyidik pelajari Hukum Acara Pidana, sebutkan dulu pidananya dan perbuatan pidannya apa, serta kerugian negaranya apa,” tegas Oegroseno.

Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN

Ia juga mempertanyakan apakah telah terdapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irwasum Polri, maupun pemeriksaan internal lainnya yang dapat menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum.

Oegroseno meminta agar jangan ada kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini dan dirinya yakin arah permasalahan ini ke mana.

“Saya akan tetap bicara tentang masalah ini dan saya anggota Bhayangkara anti kriminalisasi,” tegas Oegroseno.

Kronologi Hibah Lahan untuk Depo MRT

Oegroseno menjelaskan, proses hibah bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi di kawasan Lebak Bulus untuk pembangunan depo MRT pada 2011. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Karena sama-sama merupakan institusi pemerintah, menurut Oegroseno, mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu dipilih skema hibah lahan milik Lemdiklat Polri kepada Pemprov DKI Jakarta.

Ia menegaskan pihak Polri tidak pernah mensyaratkan kompensasi tertentu dalam proses tersebut.

“Kita tidak meminta syarat apapun ke Pemda DKI karena tanah tersebut masih menjadi investasi milik negara, jadi investasi milik pemerintah tidak berkurang,” terangnya.

Baca Juga:Andalkan Pompanisasi Hadapi Kemarau EkstremDampingi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal

Namun dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah sekitar Rp121 miliar yang kemudian dikelola oleh tim yang dibentuk untuk menangani proses hibah.

Menurut Oegroseno, penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan tidak pernah dipermasalahkan dalam berbagai pemeriksaan.

“Penerimaan tanah tersebut tidak ada masalah, baik berdasarkan audit BPK maupun hasil pemeriksaan Irwasum Polri. Pemeriksaan khusus juga tidak menemukan persoalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan sekitar Rp25 miliar dari dana hibah digunakan untuk penambahan lahan di kawasan Lembang, Bandung, guna memperluas area pendidikan Polri dan meningkatkan akses bagi peserta pendidikan di lingkungan Sespim Polri.

0 Komentar