Aspirasi mengenai harmonisasi zakat dan pajak ini menemukan momentum strategisnya seiring dengan adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang dan mengamandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan bergulir hampir satu tahun lagi, yakni pada 2027.
“Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas,” tambah Rizaludin.
Meski demikian, Baznas menyadari perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan fiskal ini. Sebagai langkah awal untuk membuktikan validitas riset tersebut di Indonesia, Rizaludin mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakatnya secara parsial sudah diakui dalam sistem keuangan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.
Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN
Melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian terkait, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini dapat melahirkan ekosistem filantropi yang kokoh.
Sebuah sistem yang tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal negara dan keadilan antarumat beragama, tetapi juga melahirkan keadilan insentif yang nyata bagi para pembayar zakat di Tanah Air. (dsw)
