“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” kata Singgih.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Baznas RI menyatakan optimismenya bahwa penerapan skema tax credit (zakat sebagai pengurang kewajiban pajak secara langsung) tidak akan menggerus penerimaan negara.
Sebaliknya, berkaca dari kesuksesan negara tetangga seperti Malaysia, kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak penghimpunan dana zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat secara simultan.
Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN
Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat kekhawatiran dari otoritas fiskal negara jika skema tax credit diterapkan di Indonesia.
Ada asumsi bahwa ketika zakat memotong nominal pajak secara langsung, maka pendapatan negara dari sektor perpajakan akan mengalami penurunan.
Namun, Rizaludin mematahkan argumen tersebut dengan merujuk pada hasil riset dan implementasi nyata di negara lain.
“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.
Saat ini, Indonesia masih menganut regulasi di mana zakat berstatus sebagai tax expense atau pengurang penghasilan kena pajak (PKP), sebagaimana yang juga berlaku di negara sekuler seperti Kanada dan Inggris.
Dalam skema ini, insentif yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil karena zakat hanya memotong dasar pengenaan pajaknya, bukan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Rizaludin menilai, jika Indonesia berani bergeser ke model komprehensif dengan menerapkan tax credit, hal ini akan menjadi stimulus atau “gula-gula” yang sangat menarik bagi para wajib pajak, khususnya sektor korporasi dan muzaki (pembayar zakat) besar.
Baca Juga:Andalkan Pompanisasi Hadapi Kemarau EkstremDampingi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
“Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi,” tuturnya.
