RADARCIREBON.ID – Integrasi sistem zakat dan perpajakan nasional dinilai dapat menjadi terobosan strategis untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat, penghimpunan dana sosial keagamaan diyakini dapat dioptimalkan guna mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan zakat dan pajak seharusnya tidak dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing. Sebaliknya, keduanya merupakan instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Singgih saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diselenggarakan Baznas bersama Komisi VIII DPR, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Baca Juga:Serah Terima Aset Lambat, DPKPP Usulkan Revisi Perda PSULawan Apatisme Pemilih Pemula lewat Program SDCN
Menurutnya, optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi dengan sistem perpajakan dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanganan kebencanaan yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Singgih menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini telah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) apabila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, ke depan muncul wacana yang lebih progresif agar zakat dapat dikaji sebagai pengurang pajak yang terutang (tax credit).
“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” ujar Singgih.
Meski menjanjikan peluang besar bagi kesejahteraan umat, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif.
Menurutnya, ada sejumlah tantangan nyata yang harus diselesaikan, mulai dari harmonisasi regulasi agar tidak ada ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan cermat dampak fiskal terhadap penerimaan negara.
Oleh karena itu, Singgih berharap diskusi dan sinergi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga ormas Islam, dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang realistis.
