DPRD Kurang Bayar Pajak? Aktivis Cirebon Ungkap Temuan LHP BPK, Muncul Angka Rp1,44 Miliar

Temuan LHP BPK , Pajak, DPRD Kota Cirebon
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar
0 Komentar

Lalu pada Jumat (17/7/2026), Seketaris DPRD (Sekwan) Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan nilai tunjangan bagi 35 wakil rakyat di Griya Sawala sebenarnya telah mengalami efisiensi atau penyesuaian. Seperti pada tunjangan perumahan (tuper) yang paling disorot selama ini, dipastikan telah mengalami penyesuaian menjadi Rp30 jutaan.

Dari keterangan Siti Solecha, diketahui bahwa tuper untuk ketua DPRD, dari angka semula Rp52,9 juta per bulan menjadi Rp36,9 juta, wakil ketua dari Rp48,2 juta jadi Rp34,6 juta, dan anggota dari Rp45,8 juta juta jadi Rp32,2 juta.

Kata Sekwan, pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD didasarkan pada Perwali Cirebon Nomor 5 Tahun 2025. Kendati demikian, lanjutnya, realisasi besaran yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD tak menerapkan angka maksimal karena adanya instruksi untuk efisiensi.

SOROTI SATGAS OPTIMALISASI PAJAK

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Masih kepada Radar Cirebon, aktivis muda Mohammad Romadoni mengkritik Pemkot Cirebon membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Satgas ini, kata Doni, melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026.

Doni menjelaskan, meski aturan tersebut bertujuan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak, tapi hal tersebut dinilai tidak tepat. Langkah ini, sambungya, dianggap berpotensi memicu penarikan pajak secara intimidatif kepada masyarakat luas.

“Pemerintah tak mampu genjot pendapatan keuangan daerah, tapi justru melakukan pendekatan intimidatif melalui satgas pajak. Bahkan satgas ini dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Itu regulasi terbaru Pemkot Cirebon yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo,” tuturnya.

Kata Doni, pembentukan satgas ini juga menunjukkan kegagalan pemkot dalam membangun kepercayaan publik. Ia menyebutkan, meski pemerintah gencar menagih pajak kepada masyarakat, pada kenyataannya banyak warga Kota Cirebon belum menikmati fasilitas dasar yang memadai. “Masih banyak jalan yang rusak hingga pengelolaan sampah yang masih buruk,” tegas Doni.

Pada kondisi hari ini, sambung Doni, yang harus dibangun adalah kesadaran dan kepercayaan publik pada pemerintah daerahnya. Sehingga masyarakat pun bisa merasakan bentuk pelayanan pemerintah. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk menjalankan kewajibannya dengan memberikan program nyata kepada masyarakat. Menurutnya, jika dampak pembangunan terasa, masyarakat akan dengan senang hati membayar pajak tanpa perlu diawasi satgas khusus.

0 Komentar