DPRD Kurang Bayar Pajak? Aktivis Cirebon Ungkap Temuan LHP BPK, Muncul Angka Rp1,44 Miliar

Temuan LHP BPK , Pajak, DPRD Kota Cirebon
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aktivis Muda Cirebon Mohammad Romadoni menyoroti tunjangan anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai masih sangat besar di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang kesulitan.

Ia juga mengungkap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang belum disetorkan ke negara akibat adanya kesalahan penerapan tarif oleh bendahara dewan.

Mengenai tunjangan dewan, Mohammad Romadoni merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. Dalam aturan itu, tuper DPRD mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Bahkan sebelum penyesuaian, ada di angka Rp52,9 juta untuk ketua, Rp48,2 juta untuk wakil ketua, dan Rp45,8 juta untuk anggota DPRD. “Tunjangan yang fantastis sangat tidak realistis, apalagi ini dibuat tanpa melihat nilai appraisal wajar di Kota Cirebon. Tidak masuk akal,” tegasnya, Selasa (21/7/2026).

Sorotan kedua dari Doni, terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2024. Dokumen tersebut mengungkap adanya potensi kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang belum disetorkan ke negara akibat kesalahan penerapan tarif oleh bendahara dewan.

Harusnya, kata pria yang akrab disapa Doni itu, aturan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), anggota DPRD tidak boleh memakai tarif rata 15%. Mereka harus memakai tarif bertingkat (progresif) seperti masyarakat umum, yaitu antara 5% sampai 35% tergantung besaran gaji.

Anggota DPRD, masih menurut Doni, seharusnya memberikan kontribusi terhadap rakyat. Namun, di saat masyarakat dituntut tertib pajak, dewan justru mengalami masalah kurang bayar pajak hingga miliaran rupiah karena salah hitung. “Ini jelas-jelas melukai kepercayaan kita. Apalagi mereka belum memiliki kontribusi dan dampak terhadap rakyat secara nyata,” tutur Doni.

Tunjangan bagi anggota DPRD Kota Cirebon sendiri kembali menjadi sorotan setelah seorang wakil rakyat mengusulkan agar Pemkot Cirebon melibatkan APH (aparat penegak hukum) dalam menagih tunggakan pajak. Berbagai pihak geram dengan usulan itu. Lalu, muncul sorotan pada tunjangan-tunjangan yang dinilai fantastis yang selama ini dinikmati DPRD, termasuk tunjangan perumahan.

0 Komentar