DPRD Kurang Bayar Pajak? Aktivis Cirebon Ungkap Temuan LHP BPK, Muncul Angka Rp1,44 Miliar

Temuan LHP BPK , Pajak, DPRD Kota Cirebon
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar
0 Komentar

Doni menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dalam hidup bernegara dengan pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Bukan hanya dipungut pajaknya seperti zaman kolonial. “Jangan sampai rakyat dibebani pembayaran pajak tapi hanya untuk memenuhi pendapatan serta kebutuhan dari pejabat atau wakil rakyatnya yang sudah kaya. Ini sangat ironis sekali,” tutur Doni.

Selain itu, ia mendorong pemkot lebih inovatif dalam mengelola BUMD sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah, daripada mengandalkan tindakan represif di lapangan. Pemkot harus transparan dalam pendapatannya. “Kalau nilainya merosot, turun, maka sudah semestinya evaluasi dinas dan BUMD. Evaluasi supaya tahu sudah berapa persen mereka mampu meningkatkan pendapatan keuangan kas daerah,” terangnya.

Pada akhir pernyataannya, Doni mendesak pemkot agar membubarkan satgas opatimalisasi pajak. “Satgas Pajak yang melibatkan APH mesti dicabut kembali karena bisa memicu kemarahan masyarakat yang dapat turun ke jalan memprotes kebijakan yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebelumnya sudah diakui Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Tapi, Edo mengatakan satgas ini tak ditujukan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan Edo saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon pada Rabu lalu (15/7/2026).

Kata Edo, satgas dibentuk untuk mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak daerah lainnya, bukan untuk melakukan penagihan PBB kepada masyarakat. “Bukan seperti debt collector, bukan untuk PBB. Tapi hanya untuk Wajib Pajak yang lain (PBJT, BPHTB, dan pajak daerah lainnya, red),” ujar Edo kepada Radar Cirebon.

Keberadaan satgas, lanjutnya, bertujuan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dari para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas berbagai jenis pajak daerah. Sehingga, katanya, tidak perlu ada kekhawatiran di masyarakat bahwa satgas akan melakukan penagihan PBB secara door to door atau dari rumah ke rumah. Tapi, mengenai mekanisme penagihan, Wali Kota Edo belum bisa memberikan penjelasan secara detail. (abd/cep)

0 Komentar