Terkait Wajib Uji KIR untuk Perpanjangan Izin, Dodi menegaskan bahwa pemeliharaan dan pengawasan administrasi operasional angkot tetap berjalan ketat melalui kewajiban uji KIR. Setiap perpanjangan izin trayek, peremajaan armada, pengalihan, maupun pengajuan izin baru diwajibkan melewati prosedur uji KIR terlebih dahulu. Hal ini menjadi acuan utama Dishub dalam mendata kelayakan serta jumlah armada angkot yang diperkirakan berada di kisaran 300 unit.
TINGKAT KEBUTUHAN DAN LOAD FACTOR
Ditinjau dari tingkat keterisian penumpang (load factor) dan permintaan pasar (demand), Dishub mencatat sejumlah trayek masih menunjukkan kinerja operasional yang sangat baik dengan load factor di atas 50%. Trayek-trayek tersebut meliputi D1, D3, D4, D5, dan D6. Bahkan, trayek D3 mencatatkan tingkat keterisian paling tinggi, yakni mencapai sekitar 52% pada Triwulan II.
Sementara itu, mengenai angkutan dengan trayek lintas wilayah (antar-kabupaten/kota), Dishub menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Barrel Pants Tak Lagi Sekadar Tren MusimanMusim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran
Keberadaan angkutan kota (angkot) kini menghadapi kondisi yang cukup memprihatinkan akibat penurunan jumlah penumpang dan operasional armada di lapangan. Berdasarkan data yang ada, izin trayek yang dikeluarkan sejauh ini mencapai sekitar 900 unit. Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan armada yang aktif beroperasi hanya tersisa sekitar 300 unit.
Penurunan jumlah armada ini mengindikasikan bahwa banyak trayek angkot yang sudah tidak aktif atau membeku.
Mengenai program peremajaan angkot dengan armada baru, pihaknya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan untuk penggantian kendaraan yang benar-benar baru. Beberapa rekomendasi izin trayek yang dikeluarkan belakangan ini lebih berfokus pada pengalihan atau perbaikan trayek ke kendaraan yang dinilai lebih layak jalan, bukan pembelian armada baru. (abd)
