Asa Lovanya setelah Pulang dari RSD Gunung Jati, Pemulihan Signifikan, Ingin Cepat Masuk Sekolah

Lovanya Evelyn Kautsar
KEMBALI KE RUMAH: Lovanya Evelyn Kautsar kini telah keluar dari RSD Gunung Jati. Bocah 11 tahun tersebut mulai menjalani fase pemulihan mandiri di rumah pamannya di kawasan Jalan Ledeng, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

Untuk pengasuhan sehari-hari selama masa pemulihan, Lovanya diasuh oleh sang nenek. Sementara Bidang Perlindungan Anak DP3APPKB Kota Cirebon juga akan terus memantau dan memastikan seluruh hak anak baik kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan tetap terpenuhi dengan baik.

Sementara itu, polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (13/7/2026) itu merenggut nyawa tiga orang dalam satu keluarga. Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polresta Cirebon setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (19/7/2026). “Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, sopir truk berinisial AS dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudha saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar

AS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Untuk sementara sampai dengan saat ini tentang kelalaian,” kata Yudha. (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar