Penetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?

Muhamad Rafi SE MAP
Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (JAMS) Cirebon, Muhamad Rafi SE MAP. Foto: Ist.
0 Komentar

Persoalan BUMD tidak berhenti pada PD Pembangunan dan Perumda Farmasi. Perumda Pasar yang selama ini digadang-gadang menjadi penyumbang PAD utama juga menyimpan persoalan krusial. Berdasarkan lembar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat atas Neraca Pemkot Cirebon per 31 Desember 2024, terungkap data penguasaan aset tanah pasar oleh Perumda Pasar Berintan. Dokumen audit tersebut mencatat nilai Aset Tetap Tanah Pemkot Cirebon mencapai Rp2,14 triliun dari total neraca aset tetap sebesar Rp3,56 triliun.

Dalam dokumen audit tersebut, BPK membeberkan bahwa terdapat tujuh bidang tanah pasar utama yang sejatinya dikuasai oleh Perumda Pasar Berintan namun tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Cirebon di bawah kelola BPKPD dan DKUKMPP. Lahan-lahan tersebut mencakup Pasar Kramat di Jalan Siliwangi seluas 2.250 meter persegi, Pasar Kesambi di Jalan Kesambi seluas 1.120 meter persegi, Pasar Gunung Sari di Jalan Dr Cipto seluas 5.765 meter persegi, Pasar Drajat di Jalan Pangeran Drajat seluas 1.305 meter persegi, Pasar Pagi atau PGC di Jalan Siliwangi seluas 11.440 meter persegi, Pasar Kanoman di Jalan Lemahwungkuk seluas 1.900 meter persegi, serta Pasar Harjamukti di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas mencapai 32.680 meter persegi.

Hasil uji petik BPK dan keterangan pejabat keuangan Perumda Pasar Berintan menunjukkan fakta mengejutkan. Sampai audit 2024 diterbitkan, pihak Perumda Pasar Berintan belum pernah membayar retribusi sewa atas penggunaan lahan pasar-pasar tersebut kepada Pemkot Cirebon. Tidak ada dokumen perjanjian sewa atau pinjam pakai yang sah, kecuali untuk Pasar Harjamukti yang memiliki dokumen perjanjian lama bernomor 550/SP.24-Tapem/2003 seluas 35.440 meter persegi.

Baca Juga:Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis KompetensiSepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat

Artinya, seluruh tanah pasar yang dikelola Perumda Pasar Berintan statusnya adalah milik Pemkot Cirebon. PD Pasar berkewajiban membayar sewa. Namun, hingga kini entitas tersebut masih mengantongi utang sewa yang menumpuk kepada pemerintah daerah. “Seluruh pasar adalah aset Pemkot, bukan milik PD Pasar. Artinya, PD Pasar wajib bayar sewa, tapi sampai tahun 2024 berdasarkan audit BPK, PD Pasar masih punya hutang sewa ke Pemkot,” jelas Rafi.

Ia menegaskan, Perumda Pasar seharusnya bisa memberikan kontribusi PAD yang jauh lebih signifikan, bukan sekadar nilai ratusan juta rupiah. Potensi pendapatan dari pengelolaan pasar sangat besar jika dikelola secara profesional dan transparan.

0 Komentar