Pandangan berbeda disampaikan akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr HE Sugianto SH MH. Ia meminta semua pihak menghormati keputusan penetapan direksi dan dewan pengawas baru.
“Apresiasi jajaran direksi dan dewan pengawas yang ditunjuk wali kota. Itu terbaik pilihan wali kota sebagai kepala daerah yang juga pemilik. Hormatilah putusan wali kota karena itu penilaian hasil seleksi dari tim seleksi,” tutur Sugianto kepada Radar Cirebon kemarin.
Sugianto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyehatan BUMD. Menurutnya, suntikan modal memang diperlukan untuk memulihkan operasional perusahaan yang sedang terpuruk.
Baca Juga:Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis KompetensiSepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat
“Pemerintah Kota Cirebon terhadap dua BUMD perlu serius. Wali kota selaku pemilik harus support penyertaan modal untuk membangkitkan gairah tata kelola kedua BUMD yang dianggap publik dipertanyakan kinerjanya selama ini,” jelas Wakil Direktur Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati tersebut.
Ia juga menyarankan agar direksi baru segera mendorong lahirnya regulasi yang kokoh berupa Peraturan Daerah (Perda). Landasan hukum ini penting sebagai pijakan tata kelola PD Pembangunan dan Perumda Farmasi ke depan.
“Direksi dari kedua BUMD tersebut harus memiliki produk hukum dalam bentuk Perda sebagai landasan hukum dalam tata kelola PD Pembangunan dan PD Farmasi. Harus mampu memperbaiki ke dalam secara internal. Perkuat dan wujudkan harmonisasi di jajaran internal perusahaan,” pungkasnya. (ade)
