Hingga pukul 03.40 WIB tanggal 1 Agustus 2026, sebagian jemaah masih berada di bandara sebelum akhirnya mendapatkan fasilitas menuju hotel. Sebagian lainnya memilih tetap bertahan untuk menunggu kejelasan penyelesaian dari pihak penyelenggara.
Menanggapi persoalan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) DPC Kuningan menyoroti kasus jemaah umrah yang gagal berangkat hingga terlantar di bandara. PERMAHI menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari sisi perlindungan konsumen, hukum perjanjian, serta tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah.
Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan Firgy Ferdansyah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para jemaah. Menurutnya, sejumlah aspek perlu dikaji, mulai dari perubahan informasi keberangkatan, kesiapan dokumen perjalanan, hingga kepastian tanggung jawab penyelenggara terhadap kerugian yang dialami jemaah.
Baca Juga:Perkuat Penanggulangan PP-ATM, Pemkab Indramayu Jalin Kolaborasi Lintas Gali Potensi Desa Paningkiran, Mahasiswa Unma Bedah Strategi UMKM Kecap Legendaris
“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kegagalan keberangkatan, tetapi menyangkut hak jemaah sebagai pengguna jasa. Penyelenggara memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta memastikan seluruh kebutuhan administrasi perjalanan selesai sebelum jemaah diberangkatkan,” ujar Firgy.
Ia menilai jemaah memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan sesuai prinsip perlindungan konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, jemaah dapat menempuh langkah hukum melalui instansi terkait maupun jalur penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.
“Jemaah sudah mempersiapkan biaya, waktu, dan tenaga untuk menjalankan ibadah umrah. Ketika terjadi kegagalan keberangkatan dan jemaah terlantar, harus ada penjelasan terbuka serta penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tegas Firgy.
PERMAHI DPC Kuningan mendorong pihak penyelenggara segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat. (bud)
