RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sungai dan menyiapkan pemasangan trash barrier di sejumlah titik aliran sungai sebagai upaya mengurangi sampah sekaligus mengantisipasi banjir saat musim hujan.
Langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan musim kemarau, ketika kondisi debit air yang rendah memudahkan pengerukan sedimen, pembersihan sampah, serta perbaikan infrastruktur sungai dan drainase.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan trash barrier akan dipasang untuk menahan sampah agar tidak terbawa arus ke hilir, menyumbat muara, maupun mencemari kawasan pesisir.
Baca Juga:DPRD Ultimatum PT Indowooyang, Dua Pekan Harus Bereskan Administrasi KetenagakerjaanRibuan Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Harga Lebih Terjangkau, DPC PDIP Gelar Gerakan Pangan Murah
Menurutnya, keberadaan trash barrier harus didukung Satgas Sungai yang bertugas melakukan pengawasan, perawatan fasilitas, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Infrastruktur ini tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya Satgas Sungai yang bertugas melakukan pengawasan, perawatan alat, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” ujar Iing.
Ia menjelaskan, penanganan sampah di aliran sungai menjadi penting mengingat Kota Cirebon merupakan wilayah pesisir. Sampah yang terbawa aliran sungai berpotensi menumpuk di kawasan muara dan laut, sehingga dapat mengganggu ekosistem serta meningkatkan risiko banjir saat debit air meningkat.
Karena itu, Pemkot Cirebon menekankan pentingnya penanganan sampah sungai secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
“Penanganan sampah di aliran sungai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dan berkelanjutan,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Cirebon menggelar rapat koordinasi bersama berbagai perangkat daerah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, unsur kewilayahan, serta sektor swasta.
Dalam pembagian tugas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama BBWS Cimanuk Cisanggarung bertanggung jawab melakukan kajian teknis lokasi pemasangan trash barrier. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas mengangkut sampah yang tertahan secara berkala.
Baca Juga:5 Kecamatan Mulai Krisis Air Bersih, Ini Langkah Antisipasi dari BPBD CirebonPermainan Bakiak Kalahkan Handphone, Hari Anak Nasional di SDN Jabang Bayi Penuh Tawa
Adapun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan melakukan penataan kawasan bantaran sungai. Camat dan lurah dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, sedangkan dukungan pendanaan dan fasilitas diupayakan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Iing berharap pemasangan trash barrier dan pembentukan Satgas Sungai dapat meningkatkan kebersihan sungai sekaligus mengurangi risiko banjir pada musim penghujan.
