RADARCIREBON.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mengklarifikasi tingginya animo masyarakat yang mendatangi Dinas Sosial (Dinsos), kelurahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengajukan penurunan desil.
BPS menegaskan, proses yang dilakukan masyarakat saat ini bukan pengajuan penurunan desil secara langsung, melainkan pembaruan atau pemutakhiran data. Karena itu, pembaruan data tidak otomatis menyebabkan penurunan desil.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kota Cirebon Jejen Priyatna mengatakan, banyak masyarakat yang datang ke kelurahan, Dinsos maupun BPS karena merasa tidak sesuai dengan desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 yang dirilis pada Juli 2026.
Baca Juga:Polres Cirebon Kota Operasi Pekat Sita 201 Botol MirasBidik Tambahan Pendapatan dari Musim Tanam Ketiga
“Banyak warga yang datang mengajukan penurunan desil. Sebenarnya bukan penurunan desil, tetapi pembaruan data,” kata Jejen kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data agar informasi dalam DTSEN lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lapangan.
Jejen menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui beberapa kanal. Pertama, secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua, melalui kelurahan dengan melaporkan kepada operator setempat. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga, melalui layanan WhatsApp pengaduan Kemensos yang selanjutnya ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pendamping PKH.
“Jadi, pembaruan data tidak otomatis menurunkan desil,” tegasnya.
Jejen mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa perubahan desil sangat bergantung pada kondisi sosial-ekonomi sebenarnya. Pembaruan data tidak serta-merta membuat status desil seseorang turun.
“Perubahan status desil sangat bergantung pada kondisi riil sosial-ekonomi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:Badan Jalan Kartini Ambles, Dipasang Ban sebagai PenandaBKPSDM Cirebon Borong 3 Penghargaan BKN, Layanan Mutasi dan Pensiun Jadi yang Terbaik
Ia menjelaskan, sejumlah variabel menjadi pertimbangan dalam DTSEN, antara lain kondisi rumah dan kepemilikan aset, jenis pekerjaan, status disabilitas serta keberadaan penyakit kronis.
Karena itu, BPS mengimbau masyarakat mengisi data secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Data tidak perlu dikondisikan atau direkayasa hanya agar status desil turun.
“Pendamping PKH akan melakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan,” katanya.
