Kejaksaan Musnahkan Upal hingga Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kejaksaan Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan 184 barang bukti dari 39 perkara pidana yang telah inkrah di halaman setempat, Rabu (5/8/2026).
0 Komentar

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala seiring bertambahnya perkara yang telah inkrah. Dengan demikian, penyelesaian barang bukti dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ags)

0 Komentar