Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala seiring bertambahnya perkara yang telah inkrah. Dengan demikian, penyelesaian barang bukti dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ags)
Kejaksaan Musnahkan Upal hingga Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar
