RADARCIREBON.ID – Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM) terus meminta KBU APJ untuk dihentikan karena dianggap tidak efektif dan membebani fiskal APBD Kota Cirebon di masa yang akan datang. Sebagai bentuk protes, SRCM melayangkan surat kepada Wali Kota Effendi Edo.
Surat tertanggal 14 September 2026 ditandatangani Koordinator/Penanggung Jawab SRCM Jhony Agung Priyatna. Jhony mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Walikota Cirebon Cq. PPID Pemerintah Kota Cirebon dengan perihal Permohonan Dokumen Letter of Intent (LOI) dan Proposal KPBU APJ Kota Cirebon Tahun 2027.
Jhony menjelaskan alasan mengirimkan surat ke Wali Kota Cirebon Effendi Edo dalam rangka memperoleh informasi publik dan melakukan pengawasan masyarakat terhadap rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) Kota Cirebon.
Baca Juga:Nusron: Kami Hormati Apa yang Dilakukan KPKKunjungan Pasien Anak Meningkat, Termasuk di RS Pasar Minggu, Sejumlah Kasus Perlu Pemeriksaan Lanjutan
“Kami gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam SRCM, menyampaikan permohonan salinan dokumen Dokumen Letter of Intent (LOI) dari swasta kepada Pemkot Cirebon dan surat persetujuan prinsip atau letter to proceed (LtP) terkait rencana KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) Kota Cirebon yang ditandatangi Penanggungjawan Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Wali Kota Cirebon kepada pihak swasta (pemrakarsa),” terang Jhony, kemarin.
SRCM, lanjut Jhony, juga meminta dokumen proposal/pengajuan KPBU APJ yang disampaikan oleh pihak swasta atau badan usaha kepada Pemkot Cirebon, termasuk proposal awal apabila terdapat perubahan atau revisi serta proposal sejenis lainnya.
“Kami mohon dokumen itu dapat diberikan dalam bentuk salinan elektronik/PDF melalui PPID Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.
“Apabila terdapat bagian informasi yang dianggap dikecualikan, kami mohon agar bagian tersebut dipisahkan dan tetap memberikan dokumen yang dapat dibuka untuk publik, disertai dasar hukum pengecualiannya,” tandasnya.
Sebelumnya, SRCM mendatangi DPRD Kota Cirebon, Selasa (15/9/2026). Awalnya, untuk mempertanyakan surat yang dilayangkan Pemkot Cirebon ke DPRD terkait rencana KPBU APJ. Namun, setibanya di DPRD Kota Cirebon, justru diarahkan menjadi rapat dengar pendapat atau RDP.
Bahkan, RDP tersebut berlangsung secara tertutup. Sejumlah awak media yang hendak meliput secara langsung tidak diperkenankan mengikuti jalannya pembahasan.
