Di sisi lain, kebutuhan pembangunan desa dinilai memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan pembangunan Jawa Barat. Aspirasi mengenai infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat dan penataan desa dapat diselaraskan dengan program pemerintah provinsi.
Toto menegaskan, pemerintah desa perlu memanfaatkan seluruh jalur yang tersedia. Ketika kemampuan APBDes terbatas, desa tidak boleh berhenti mengusulkan kebutuhan masyarakat, melainkan harus memastikan aspirasi tersebut masuk dalam sistem perencanaan agar dapat diperjuangkan melalui sumber anggaran yang lebih luas.
“Seluruh kebutuhan masyarakat juga segaris lurus dengan program gubernur Jawa Barat dalam menata desa,” katanya.
Baca Juga:350 Peserta Padati Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Pabuaran, Semangat Kemerdekaan MenggemaPerkuat Tata Kelola Data Desa Lewat Program Desa Cantik 2026
Dengan demikian, persoalan pembangunan Widarasari tidak berhenti pada keterbatasan Dana Desa. Irigasi, jalan usaha tani, jalan lingkungan, penguatan BUMDes hingga kebutuhan pertanian kini diarahkan untuk masuk dalam jalur perencanaan yang memungkinkan pembiayaan melalui pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat.
Bagi masyarakat, tantangannya bukan hanya menyampaikan aspirasi, tetapi memastikan setiap kebutuhan memiliki dokumen perencanaan dan jalur pengusulan yang jelas. Dari musyawarah desa hingga masuk dalam sistem perencanaan daerah, proses itulah yang kini menjadi pintu untuk membawa kebutuhan Widarasari ke meja pembahasan anggaran di tingkat yang lebih tinggi. (bud)
