Perumda BPR Bank Cirebon juga menarik perhatian publik setelah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Ada beberapa penyebab pencabutan izin operasional bank. Misalnya, ada masalah serius tata kelola bank, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, manajemen risiko tidak memadai, kepatuhan terhadap regulasi lemah, kondisi keuangan terus memburuk, dan upaya penyehatan dinilai gagal. (*)
Perjalanan Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, April-Agustus; Belum Pelimpahan ke Pengadilan
