Menurut Asep, tunggakan yang kembali terjadi perlu segera diselesaikan karena berpotensi berdampak terhadap kepesertaan dan pelayanan BPJS bagi masyarakat. Selain itu, tunggakan tersebut juga berpotensi menjadi faktor pengurang DAU pada 2027.
Pemkab Majalengka, kata dia, telah mengusulkan penyelesaian tunggakan melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
“Yang ada saat ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan jumlah penerima manfaat atau penurunan pelayanan, dan akan menjadi pengurang DAU tahun 2027,” ujarnya.
Baca Juga:Lomba Pidato AHY Muda 2026: Pelajar Gen Z Adu Gagasan, Asah Keberanian Bicara di Depan PublikAstry Cup 2026, Ruang Pembinaan Atlet Muda Kecamatan Cibingbin, Aris Boby Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menanggapi persoalan anggota legislatif yang menyampaikan pertanyaan kepada Bupati Majalengka.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Anggota DPRD bukan tidak boleh menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah, tetapi seyogianya dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menilai, sebelum persoalan dibawa ke forum resmi, diperlukan komunikasi dan pembahasan di internal fraksi. Langkah tersebut penting agar setiap anggota memperoleh informasi yang utuh terkait pembahasan yang telah dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Asep, informasi dari pimpinan, Badan Anggaran (Banggar), maupun panitia khusus (pansus) sebagai AKD ad hoc perlu disampaikan secara menyeluruh kepada seluruh anggota fraksi.
Dengan demikian, anggota DPRD yang menyampaikan pandangan maupun pertanyaan dalam rapat paripurna memiliki dasar informasi yang sama.
“Jangan sampai di rapat paripurna ada anggota fraksi yang proaktif, tetapi saat pembahasan di Badan Anggaran substansi yang sama tidak terjadi penajaman dari fraksi yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga:APBDes Terbatas, Toto Suharto Kawal Aspirasi Warga Widarasari Masuk Anggaran Provinsi Jabar350 Peserta Padati Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Pabuaran, Semangat Kemerdekaan Menggema
Asep menilai konsolidasi internal fraksi penting dalam menjalankan fungsi DPRD, baik legislasi, anggaran maupun pengawasan. Koordinasi yang kuat dinilai dapat mencegah perbedaan informasi antara pembahasan di AKD dan sikap anggota dalam rapat paripurna.
Menurutnya, persoalan keuangan daerah seperti tunggakan BPJS dan kebijakan pengelolaan dana daerah membutuhkan pembahasan secara komprehensif agar setiap keputusan pemerintah daerah bersama DPRD memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (bae)
