Pasca Penertiban di Kesambi Lapak Kecil Diratakan, Bangunan Permanen Ukuran Besar Belum Tersentuh

Penertiban PKL Kesambi
NASIB PEDAGANG KECIL: Menggunakan lapak bongkar pasang, pedagang bunga di trotoar area Makam Jabang Bayi masih bertahan, Selasa (11/8/2026). Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Pihak pedagang menyayangkan tidak tersedianya ruang dialog interaktif ataupun penawaran opsi relokasi sebelum alat berat diturunkan ke lokasi. “Boleh dibongkar, tapi kami tetap ingin bisa berjualan. Kami manusia, menginginkan kebijakan,” ujar Akbar, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan penggusuran tanpa dibarengi dengan penyediaan solusi pengganti berpotensi melanggar amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di sudut lain, persoalan mengenai keadilan dalam proses penegakan aturan juga mengemuka di tengah-tengah masyarakat. Ketua RT 07 RW 04 Kampung Melati, Yuda Barata Wijaya, melayangkan kritik tajam terhadap teknis penertiban di lapangan yang dinilainya masih terkesan belum merata.

Baca Juga:Pascabencana Sumatera 597 Jembatan Digarap, 415 Sudah BerdiriBalai K3 Naik Kelas, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Ia pun membeberkan bahwa lapak-lapak kecil milik warga kelas bawah sudah ditertibkan hingga rata dengan tanah, sementara beberapa fisik bangunan permanen berukuran besar yang berdiri di sepanjang jalur tersebut justru belum tersentuh eksekusi sama sekali. “Kalau memang mau dibongkar, bongkar semuanya dari ujung sampai ujung. Jangan tebang pilih,” tegas Yuda pasca pembongkaran.

Menjawab polemik yang berkembang, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfi Iqbal, sebelumnya telah menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan muara atau tahapan paling akhir dari rangkaian proses penataan dan pembinaan yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Penertiban beroperasinya bangunan liar ini menyasar total 317 objek sasaran, yang terbagi atas 213 unit bangunan liar di area ruang milik jalan dan sempadan sungai, serta 104 unit reklame yang terbukti tidak mengantongi izin resmi.

Pihak Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa posisi dan peran mereka di lapangan sebatas mendampingi jalannya eksekusi. Pasalnya, keseluruhan kewenangan penertiban dan penindakan hukum pada aset wilayah tersebut berada penuh di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Jawa Barat. (*)

0 Komentar