Ada tiga poin penting yang disampaikan OJK berkaitan dengan pencabutan izin tersebut. Pertama, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga, menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris dan atau pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Baca Juga:Pascabencana Sumatera 597 Jembatan Digarap, 415 Sudah BerdiriBalai K3 Naik Kelas, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja
Dalam pernyataan pers di bulan Februari 2026, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan implikasi hukum dicabutnya izin usaha, maka Perumda BPR Bank Cirebon dilarang untuk melakukan segala kegiatan usaha dan aktivitas apapun yang berkaitan dengan layanan perbankan.
Ia mengatakan pencabutan izin BPR yang dilakukan di beberapa daerah didominasi karena permasalahan fraud, tata kelola di internal. Disebutkan, pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. (abd)
