Pesangon Bank Cirebon Belum Cair? DPRD Akui Terima Keluhan Eks Karyawan

Perumda BPR Bank Cirebon
ASET BANK: Gedung atau kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon, dipotret pada Selasa (11/8/2026). Bank milik Pemkot Cirebon ini ditutup OJK pada Februari 2026. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sejak Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Bank milik Pemkot Cirebon itu pun tak lagi beroperasi.

Gejolak sempat muncul. Terutama soal tabungan nasabah dan nasib karyawan. Dalam prosesnya, tabungan nasabah aman ditangani LPS, sementara nasib pesangon mantan karyawan justru menggantung.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Mohamad Noupel SH MH mengakui pihaknya mendapatkan keluhan terkait nasib mantan karyawan Bank Cirebon yang sampai sekarang belum menerima pesangon. Kabarnya, kata Noupel, beberapa eks karyawan Bank Cirebon kini beralih menjadi pengemudi online untuk menyambung hidup.

Baca Juga:Pascabencana Sumatera 597 Jembatan Digarap, 415 Sudah BerdiriBalai K3 Naik Kelas, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Noupel menjelaskan, pencabutan izin usaha dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon maka secara otomatis mengakhiri hubungan kerja karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di tengah proses likuidasi yang sedang berjalan, pihaknya berharap agar tim likuidasi dapat memprioritaskan pemenuhan hak- hak normatif para karyawan. “Dengan beralihnya kewenangan penuh kepada tim likuidasi LPS, seluruh hak ketenagakerjaan karyawan ditekankan untuk tidak diabaikan,” tegasnya.

Hak-hak yang mesti diberikan kepada eks karyawan Bank Cirebon, kata Noupel, meliputi pembayaran gaji dan pesangon yang menjadi hak karyawan akibat PHK, pelunasan hak-hak lain yang melekat pada status kepegawaian, pemberian jaminan sosial, termasuk asuransi atau kepesertaan BPJS yang harus diselesaikan.

Tim likuidasi LPS, sambung Noupel, memiliki kewajiban untuk menghitung total aset serta menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, khususnya bagi nasabah yang simpanannya dijamin (di bawah Rp2 miliar). Proses ini mencakup penjualan dan pemberesan aset-aset bank untuk mengonversi hasil penjualan menjadi dana likuiditas.

Ia menegaskan, penghitungan komprehensif antara jumlah total nasabah, dana simpanan, serta kewajiban pembayaran kreditor, penempatan hak-hak karyawan sebagai salah satu prioritas utama (privilege creditor) dalam proses penyelesaian.

Noupel pun mengimbau para mantan karyawan Bank Cirebon untuk tetap berkoordinasi dengan tim likuidasi guna membantu kelancaran proses penelusuran informasi, penyelesaian aset, serta kelangsungan proses likuidasi yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, segala kegiatan usaha Perumda BPR Bank Cirebon dihentikan setelah OJK mencabut izin bank sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.

0 Komentar