Barjas juga tidak bertanggung jawab terhadap progres fisik maupun potensi keterlambatan pekerjaan. “Bagian kami hanya proses lelangnya saja,” tegas Sutadi.
Karena sebagian besar proyek merupakan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Cirebon. Pekerjaan harus dikebut agar selesai sesuai jadwal dan tidak melewati tahun anggaran.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan dapat berdampak pada realisasi anggaran dan capaian pembangunan daerah. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi besaran sisa anggaran atau SILPA.
Baca Juga:Puluhan Warga Sukapura Datangi DPRD, Keluhkan Tower BTS di Tengah Permukiman, Minta DiturunkanPemkot Cirebon Gelar Apel Siaga Bencana, Menegangkan, Simulasi Penyelamatan dari Atas Gedung
Namun, besaran SILPA belum dapat dipastikan karena bergantung pada realisasi masing-masing proyek hingga akhir tahun.
“Barjas juga tidak berwenang menetapkan penggunaan sisa anggaran maupun menghitung SILPA secara final. Kewenangan tersebut berada pada perangkat daerah pelaksana dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (den)
