33 Jamaah Gagal Umrah, Travel tanpa Izin Dibidik

Travel haji dan Umrah
DISELIDIKI: Kemenhaj langsung bergerak memastikan hak dan pelindungan 33 jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta. FOTO: KEMENHAJ
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- TANGERANG- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pihaknya menerima informasi terkait sejumlah jamaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus memberikan pelindungan.

“Kami mendapat informasi adanya jamaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:Pahitnya PHK Bank Cirebon, Hikmat Menyambung Hidup dari Kebun dan Kolam IkanDisnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa 33 calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued). Para calon jamaah diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sebagai bentuk pelindungan kepada jamaah sekaligus memastikan hak jemaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kementerian Haji dan Umrah segera mengambil langkah koordinatif dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jemaah yang dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi).

Melalui langkah tersebut, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jamaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jamaah. Sementara itu, sembilan jamaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Langkah tersebut merupakan implementasi kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diatur dalam Pasal 122.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah. Setiap pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jamaah tanpa memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

0 Komentar