KPBU APJ Cirebon Bikin Dewan Kaget, Nilai Kerja Sama Terlalu Besar dan Jangka Waktunya Terlalu Panjang

KPBU APJ Cirebon
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie
0 Komentar

Durasi 10 Tahun Dinilai Terlalu Panjang

Edi juga mengkritisi durasi kerja sama selama 10 tahun. Menurutnya, periode tersebut berpotensi melampaui masa jabatan kepala daerah sehingga dapat menimbulkan persoalan bagi pemerintahan berikutnya.

“Berdasarkan perhitungannya, jika kebutuhan anggaran PJU per tahun berkisar antara Rp28 miliar hingga Rp30 miliar, separuh dari anggaran tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menerangi kota dalam sisa masa jabatan yang ada. Sebaliknya, jika dipaksakan menggunakan skema pihak ketiga senilai Rp18 miliar per tahun selama 10 tahun, totalnya bisa mencapai hampir Rp200 miliar yang dinilai terlalu memberatkan keuangan daerah,” bebernya.

Edi juga meminta aspek hukum dan regulasi dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan kerja sama, antara lain melalui persetujuan DPRD untuk skema multi-years dengan pihak ketiga atau melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:Pahitnya PHK Bank Cirebon, Hikmat Menyambung Hidup dari Kebun dan Kolam IkanDisnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon

Aspek legalitas, menurut Edi, harus diperhatikan agar kerja sama jangka panjang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan pada masa pemerintahan berikutnya.

Sebagai mantan Ketua DPRD, Edi memberikan sejumlah masukan kepada DPRD Kota Cirebon. Ia meminta DPRD lebih teliti dalam mengkaji aspek hukum, kemampuan keuangan daerah, urgensi program, serta risiko kerja sama jangka panjang.

Edi juga mendorong agar anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendasar bagi masyarakat, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, peningkatan mutu pendidikan, penguatan sektor kesehatan dan penciptaan iklim usaha untuk membuka lapangan kerja dan mendorong investasi.

Ia berharap DPRD dapat menjalankan perannya sebagai pengawal kebijakan publik secara cermat demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Fiskal Daerah, M. Rafi SE menilai penerangan jalan umum merupakan kebutuhan publik. Jalan yang terang dapat meningkatkan keamanan, mendukung aktivitas ekonomi, serta membuat mobilitas masyarakat lebih nyaman.

Menurut Rafi, yang perlu dipertanyakan bukan kebutuhan terhadap PJU, melainkan cara pemerintah membiayai dan mengelola proyek tersebut.

Rencana penggunaan skema KPBU untuk optimalisasi dan pengadaan PJU, kata Rafi, harus dikaji secara kritis. Sebab, ketika proyek publik menggunakan kontrak jangka panjang dengan pembayaran pemerintah selama bertahun-tahun, yang dipertaruhkan bukan hanya lampu jalan, tetapi juga ruang fiskal APBD di masa depan.

0 Komentar