“Kami beberapa waktu lalu rapat koordinasi bahwa seiring dengan minimnya TKD, pemerintah kabupaten kota diminta mencari solusi pembiayaan kreatif atau solusi pembiayaan alternatif, yang salah satunya adalah KPBU,” ujarnya.
Untuk proyek APJ, Pemkot Cirebon sebelumnya juga telah berdiskusi dan menjadikan Kota Madiun sebagai salah satu referensi dalam penerapan KPBU APJ. Kata Iing, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh pemerintah daerah melalui skema tersebut.
Salah satunya dari sisi pembiayaan, karena KPBU dapat menjadi alternatif di tengah keterbatasan kemampuan APBD. Selain itu, berdasarkan hasil kunjungan Pemkot Cirebon ke Madiun, terdapat manfaat dalam peningkatan kualitas pelayanan penerangan jalan umum. “Selama ini Dinas Perhubungan selalu berkeluh-kesah tentang keterbatasan anggaran. Ketika ada lampu mati, itu karena tidak tersedia anggaran dan sebagainya,” ungkap Iing.
Baca Juga:Wamenag Minta Madrasah Perketat PengawasanHeboh KPBU APJ: Pemkot vs DPRD, Sekda Sebut Sudah Bahas dengan Pimpinan Dewan, Fraksi, hingga Banggar
Sementara dalam skema KPBU APJ yang diterapkan di Madiun, lanjutnya, badan usaha memiliki kewajiban menangani kerusakan dengan target pelayanan tertentu. Salah satunya, apabila terjadi kerusakan lampu, penerangan ditargetkan kembali menyala dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau ada kerusakan apa-apa diserahkan ke mereka. Jadi pemerintah menerima benefitnya. Tentunya ini bagian dari ikhtiar Pemerintah Kota Cirebon untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Menurut Iing, skema tersebut dapat mempercepat penanganan ketika terjadi kerusakan PJU. Jika sebelumnya pemerintah harus menunggu ketersediaan anggaran untuk melakukan perbaikan, melalui KPBU pengelolaan dilakukan badan usaha berdasarkan perjanjian kerja sama dan standar pelayanan yang telah ditentukan.
Peningkatan kualitas penerangan jalan umum (PJU) tersebut diharapkan turut memberikan dampak terhadap keamanan masyarakat dan aktivitas perekonomian. “Dengan layanan penerangan jalan umum yang relatif bagus, itu akan berdampak signifikan terhadap keamanan, termasuk roda perputaran ekonomi,” ujarnya.
Lanjut Iing, konsep KPBU APJ yang sedang dikaji Pemkot Cirebon tidak diarahkan untuk memberikan monopoli kepada satu perusahaan. “Jadi konsepnya konsorsium bukan monopoli hanya satu perusahaan saja. Itu gambaran yang kami peroleh dari Madiun,” tandasnya.
Radar Cirebon juga pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan. Ia membenarkan bahwa saat ini pihaknya bersama badan usaha swasta tengah mematangkan rencana kerja sama pengadaan infrastruktur jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
