“Artinya masih ada kekurangan pembiayaan yang harus ditanggung daerah apabila dukungan dari provinsi tidak sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri karena kemampuan fiskal pemerintah daerah juga semakin terbatas seiring berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk mengantisipasi membengkaknya beban pembiayaan, Dinas Kesehatan akan memperketat proses verifikasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Baca Juga:Diskominfo Kuningan Perkuat Tata Kelola Data Lewat Penyusunan Metadata Statistik SektoralVino Pulang Sehat, Bunda EL Menangis Haru
Ditambahkan Jajang, pemerintah daerah akan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok desil satu hingga lima.
Sementara warga yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi akan didorong menjadi peserta mandiri.
“Tujuannya agar bantuan pemerintah tepat sasaran, sehingga keberlanjutan pembiayaan JKN dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap bisa terjaga,” pungkasnya. (sam)
