Residivis Pembobol Pabrik Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka

Residivis.
Satreskrim Polres Majalengka membongkar komplotan spesialis pembobol perusahaan. Empat tersangka ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kawasan industri. Empat tersangka diringkus setelah diduga membobol mess tenaga kerja asing (TKA) dan kantor HRD PT Delta Mate Majalengka.

Ironisnya, tiga dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga menduga komplotan tersebut pernah beraksi di wilayah lain dengan modus yang hampir sama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Asap TPSA CiniruJamaah Umrah Upacara HUT RI di halaman Jabal Rahmah, Kota Makkah

Aksi pembobolan terjadi di kawasan PT Delta Mate Majalengka, Jalan Lanud Sukani Nomor 80, Blok Sukasari, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Peristiwa itu diketahui pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Kapolres, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara terencana. Mereka memanjat pagar tembok kawasan pabrik, kemudian memotong kawat berduri untuk membuka akses masuk.

Setelah berada di dalam kawasan perusahaan, pelaku menyasar mess TKA. Mereka masuk melalui jendela dan menggasak sejumlah barang berharga dari beberapa kamar di lantai bawah.

Barang yang dicuri antara lain satu laptop LG, satu telepon seluler Samsung S23, dompet merek YSL, serta uang tunai 3.000 dolar AS atau sekitar Rp51 juta.

Pelaku kemudian bergerak ke kantor HRD. Mereka diduga masuk melalui jendela gudang karton sebelum menuju ruang accounting dan mengambil uang tunai Rp5 juta yang berada di atas meja.

“Total kerugian materiil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp100 juta,” ujar Aldy.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Majalengka. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Baca Juga:B2N Jago Cup 2026 Meriahkan HUT Ke-81 RIHUT ke-81 RI, Pemkab Majalengka Pamerkan Capaian: Ekonomi Tumbuh 6,86% dan Surplus Beras 122.421 Ton

Kapolres menyebut tiga tersangka merupakan residivis perkara serupa pada 2022. Polisi masih mendalami identitas dan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membobol perusahaan. Di antaranya besi pahat lancip sepanjang 30 sentimeter, gunting beo sepanjang 75 sentimeter, linggis 40 sentimeter, gunting kawat 35 sentimeter, dan dua obeng minus.

0 Komentar