Menurut Agus, market sounding bertujuan memberikan kesempatan kepada badan usaha lain untuk mengetahui proyek KPBU-APJ dan ikut berpartisipasi dalam proses seleksi serta pengadaan badan usaha. “Proyek ini kita publikasikan kepada sebuah forum supaya bisa disimak oleh badan usaha lainnya. Supaya mereka juga ikut berpartisipasi dalam proses seleksi dan pengadaan badan usaha tadi,” katanya.
Agus menegaskan, seluruh tahapan harus dilalui secara berurutan. Apabila persetujuan diperoleh, termasuk terkait besaran pembayaran dan kewajiban jangka panjang pemerintah daerah, maka proses KPBU APJ dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (abd/cep)
