Agus menyebutkan, proyek KPBU APJ Kota Cirebon menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif kerja sama berasal dari badan usaha atau swasta. Skema tersebut berbeda dengan solicited yang inisiatifnya berasal dari pemerintah.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan forum konsultasi publik. Forum tersebut nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kota Cirebon, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Forum konsultasi publik diperlukan guna mendapat masukan dan tanggapan terhadap rencana KPBU APJ sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
“Supaya kita memperoleh feedback dari para pemangku kepentingan. Rencananya kita mengundang DPRD, para akademisi dan juga para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Agus.
Baca Juga:KPBU APJ Rawan Masalah Hukum Dewan Minta Wali Kota Urungkan Niat karena Risiko TinggiRevitalisasi Gedung Setda Dibedah Bertahap, Modal Awal Rp10 M
Setelah forum konsultasi publik selesai, terdapat tahapan penting lainnya yang harus dilalui, yakni persetujuan DPRD Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon melalui Wali Kota nantinya akan menyampaikan usulan persetujuan KPBU APJ kepada DPRD. “Nah, di situ nanti ada ranah diskusi yang intens di internal DPRD untuk memberikan persetujuan dan untuk merespons formula persetujuan dari Pak Wali,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, Agus mengungkapkan berdasarkan analisis yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, kewajiban jangka panjang dalam proyek tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun.
“Sudah dipublikasikan di beberapa kesempatan, itu Rp16,5 sampai Rp18 miliar. Jadi kemungkinannya di Rp16,5 miliar. Itu adalah kewajiban jangka panjang yang dibayarkan setiap tahun dari APBD Kota,” ungkapnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa angka tersebut masih berada dalam rangkaian proses persiapan dan perencanaan. Pemkot masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum proyek dapat masuk ke proses pengadaan badan usaha. “Ini baru pada fase persiapan dan perencanaan. Nanti ada dua fase yang masih akan kita lalui, pelaksanaan forum konsultasi publik kemudian persetujuan DPRD,” ujarnya.
Apabila DPRD memberikan persetujuan, proses akan dilanjutkan ke tahapan persiapan pengadaan badan usaha. Dalam proses menuju pengadaan badan usaha, pemerintah juga akan melakukan market sounding. Tahapan ini dilakukan dengan mempublikasikan proyek kepada forum yang dapat diikuti oleh badan usaha lainnya.
