Agus menyampaikan, penyesuaian jadwal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas bersama Sekda dan seluruh unsur yang terlibat dalam proses KPBU APJ. “Nah itu yang kita bahas tadi dengan Sekda dan juga seluruh Tim Simpul, Pokja, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ,” katanya.
Dalam rapat itu, Pemkot Cirebon juga mengevaluasi kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dalam proyek KPBU APJ.
Kepala BPKPD Arif Kurniawan mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen tersebut badan usaha mengajukan kebutuhan availability payment sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut.
Baca Juga:Kemenhub Perketat Pengawasan PelayaranNakes Juga Harus Dapat Perlakuan yang Sama
“Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif.
Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.
Disinggung soal pelaksanaan proyek KPBU APJ, Arif menegaskan, proses KPBU tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan pada 2027 tanpa melalui serangkaian tahapan administrasi dan evaluasi terlebih dahulu.
“Tidak bisa di tahun 2027 langsung. Karena perlu ada proses. Kenapa dilakukan sekarang proses perencanaan, karena kalau jadi sekarang misalnya disetujui, kemudian juga ada rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan PII, maka 2026 itu proses administrasi semuanya selesai,” jelasnya.
Dengan skenario tersebut, tahun 2027 baru dapat memasuki tahap konstruksi setelah badan usaha yang akan menjalankan proyek ditetapkan melalui seluruh proses yang dipersyaratkan. “Tahun 2027 itu baru pembangunan konstruksi, misalnya dari pilihan badan usaha yang sudah ditunjuk. Sudah hasil beauty contest, hasil market sounding dan sebagainya itu sudah selesai,” katanya.
