Dewan Masih Soroti KPBU APJ, Tawarkan Skema UC yang Lebih Ramah Kantong Pemkot

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) pada 2027 mendatang terus menuai sorotan. Penggunaan skema Availability Payment (AP) pada proyek ini dinilai berisiko membebani APBD karena pemerintah harus melakukan pembayaran kepada badan usaha secara rutin dalam jangka panjang.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau mengatakan skema AP kurang tepat diterapkan di tengah kondisi fiskal Kota Cirebon yang masih terbatas. Menurutnya, pembayaran kepada pihak swasta akan menjadi beban tetap atau fixed cost APBD setiap tahun.

Kondisi itu dikhawatirkan semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan lainnya. “Jika dipaksakan, APJ akan menjadi beban tetap bagi APBD yang wajib dibayar setiap tahun kepada swasta. Ini akan semakin menyita ruang fiskal pemerintah yang sedang lesu,” ujar Umar

Baca Juga:Kemenhub Perketat Pengawasan PelayaranNakes Juga Harus Dapat Perlakuan yang Sama

Sebagai alternatif, Umar menilai skema User Charge (UC) lebih aman bagi keuangan daerah. Dalam skema tersebut, sumber pengembalian investasi berasal dari pengguna layanan sehingga risiko finansial tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Skema UC juga dinilai mendorong badan usaha untuk menyediakan fasilitas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki nilai komersial. Dengan prinsip user pays, masyarakat yang menikmati layanan menjadi pihak yang membayar. Umar pun menyebut sejumlah aset Kota Cirebon berpotensi dikembangkan melalui skema UC. Di antaranya Kawasan Stadion Bima, TPA Argasunya, serta kawasan pantai Kesenden dan Kejawanan.

Kawasan Stadion Bima, misalnya, dapat dikembangkan menjadi sport center terpadu. Potensi pendapatannya berasal dari sewa fasilitas olahraga, tiket event dan konser, parkir, hingga penyewaan ruang usaha bagi UMKM.

Sementara TPA Argasunya dapat dikembangkan menjadi kawasan pengolahan sampah modern. Potensi pendapatan antara lain berasal dari tipping fee sektor komersial serta pemanfaatan hasil pengolahan sampah menjadi energi maupun produk lainnya.

Adapun kawasan pantai Kesenden-Kejawanan dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata pesisir terpadu dengan sumber pendapatan dari tiket wisata, tambat labuh, wahana air, hingga sentra kuliner.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik yang juga eks Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menyebut pemerintah dapat menggunakan sejumlah instrumen pendukung, seperti Viability Gap Fund (VGF) secara terukur, penjaminan risiko pemerintah, serta konsesi jangka panjang.

0 Komentar