RADARCIREBON.ID – Gelombang penolakan pada proyek KPBU APJ terus menggelinding. Jika sebelumnya Fraksi NasDem, PDIP, PAN, PKS, dan Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM), kini penolakan juga datang dari Fraksi PKB DPRD Kota Cirebon. Partai yang mengusung Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati itu meminta proyek KPBU APJ dihentikan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Cirebon Dr Syaifurrohman SE MM melontarkan kritik keras kepada pemkot yang terkesan memaksakan dan terburu-buru meloloskan rencana proyek KPBU APJ. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menilai proyek bersama badan usaha swasta senilai ratusan miliar rupiah ini menggunakan skema availability payment (AP) yang mengikat dan menyandera postur APBD Kota Cirebon secara berkala hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.
Tentu, kata Gus Ipul, ini menjadi beban bagi keuangan daerah dalam jangka waktu panjang. Apalagi tanpa adanya persetujuan awal dari legislatif, yakni sejak tahap perencanaan. Tanpa adanya persetujuan awal ini dinilai sebagai tindakan menyalahi prosedur tata kelola keuangan daerah dan berisiko munculnya kasus maladministrasi. “Ini ada konsekuensi pelanggaran hukum bagi jajaran pejabat Pemkot Cirebon,” tegasnya.
Baca Juga:Puncak Pelal Digelar Serentak, Lima Abad Merawat Tradisi Sakral Panjang JimatKPBU APJ Dikepung Penolakan, SRCM Ingin Audiensi di Gedung DPRD Kota Cirebon
Berdasar Pasal 90 dan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Gus Ipul, pelaksanaan kegiatan yang memakan waktu lebih dari 12 bulan atau mengikat anggaran lebih dari satu tahun anggaran, maka harus didahului dengan Persetujuan Bersama (Nota Kesepakatan) antara Kepala Daerah dan DPRD.
Jangka waktu penganggarannya juga tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali memenuhi kriteria prioritas nasional atau kepentingan strategis. Mengapa Fraksi PKB menyampaikan kritik tajam, lanjut Gus Ipul, karena proyek KPBU APJ akan menimbulkan besarnya risiko fiskal.
Fraksi PKB menilai ketiadaan payung hukum turunan di tingkat daerah, yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum proyek dipublikasikan ke pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar Fraksi PKB mendesak Wali Kota Effendi Edo dan jajaran eksekutif untuk segera menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ. “Fraksi PKB secara tegas meminta kepada wali kota untuk menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ,” tegasnya.
