KPBU APJ Ditolak, Agus: Tanya Pimpinan, Tetap Jalankan Tahapan, Kemarin Gelar Zoom Meeting Bersama PT PII

KPBU APJ
TETAP JALAN: Kepala Baperida Kota Cirebon sekaligus Ketua Tim Simpul KPBU APJ Agus Herdhyana mengatakan tahapan proyek KPBU APJ masih tetap berjalan. Soal banyaknya penolakan, Agus mengatakan itu merupakan ranah pimpinan. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam forum tersebut, Pemkot Cirebon akan mendengarkan dan menampung pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kota Cirebon dan akademisi. Masukan tersebut kemudian akan dielaborasikan dengan hasil perbaikan FS dari badan usaha.

“Beberapa pandangan dari para pemangku kepentingan, dari legislatif, akademisi, kita dengarkan dan kita tampung. Kemudian kita elaborasikan kembali dan kita sandingkan dengan hasil perbaikan FS dari badan usaha,” jelas Agus.

Tahapan selanjutnya, penyampaian permohonan persetujuan kepada DPRD Kota Cirebon. Menurut Agus, FKP dan persetujuan DPRD menjadi dua tahapan penting sebelum proyek KPBU APJ melangkah lebih jauh.

Baca Juga:Puncak Pelal Digelar Serentak, Lima Abad Merawat Tradisi Sakral Panjang JimatKPBU APJ Dikepung Penolakan, SRCM Ingin Audiensi di Gedung DPRD Kota Cirebon

Dengan berbagai tahapan tersebut, Pemkot Cirebon berupaya memastikan rencana KPBU APJ memiliki perhitungan yang matang, baik dari sisi teknis, fiskal, efisiensi anggaran maupun manfaat terhadap pendapatan daerah, sebelum memasuki tahapan persetujuan dan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, terkait banyaknya penolakan, baik dari fraksi-fraksi di DPRD maupun masyarakat, Agus menegaskan itu merupakan ranah wali kota. “Ya tanyanya jangan ke saya (soal adanya penolakan, red). Mungkin nanti ranahnya pimpinan (wali kota, red). Tapi tadi kan sudah kita jelaskan, nanti ada tahapan forum konsultasi publik dan ada tahapan persetujuan DPRD. Dua fase itu nantinya melibatkan secara aktif teman-teman legislatif,” tandasnya.

Sebelumnya, rencana KPBU APJ mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Mulai Fraksi NasDem, PDIP, PAN, hingga PKS. Kemudian pada Selasa (25/8/2026), penolakan datang dari Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM).

Para pihak yang menolak, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. (cep)

0 Komentar